Senin, 15 Februari 2016

Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi dan Klaim Asuransi

Premi Asuransi Merupakan Sejumlah uang yang harus dibayarkan di setiap bulan dan ini merupakan suatu kewajiban dari yang tertanggung atas keikutsertaannya pada asuransi. Sedangkan untuk besarnya premi yang harus dibayarkan tergantung bagaimana yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan dapat memperhatikan segala kondisi dari yang tertanggung. 

Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi dan Klaim Asuransi
Image : Ilustrasi asuransi - Image Credit : bisnis.tempo.co

Polis Asuransi merupakan suatu perjanjian asuransi atau disebut juga dengan pertanggungan yang bersifat konsensual ( terdapat kesepakatan), dan harus dibuat secara tertulis didalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. dan pada akta yang telah dibuat tersebut dinamakan ''Polis'' . Jadi Polis adalah sebuah tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.

Klaim Asuransi Merupakan suatau permintaan yang resmi kepada setiap perusahaan suransi supaya dapat meminta pembayaran yang mengacu pada ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang telah diajukan akan segera ditinjau oleh beberapa perusahaan agar mendapatkan validalitasnya juga kemudian akan dibayarkan ke pihak yang tertanggung sesudah disetujui.

Pengertian penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang dapat memberikan jasa didalam penanggulangan terhadap resiko yang dihubungkan dengan mati atau hidupnya seseorang yang telah diasuransikan oleh perusahaan asuran jiwa yang merupakan suatu badan hukum milik negara atau badan hukum miliki swasta.
Pengertian tertangguh adalah seseorang yang telah memanfaatkan jasa dari setiap perusahaan asuransi baik milik negara maupun milik swasta.

Pengertian underwriting dalam asuransi jiwa merupakan suatu proses penaksiran terhadap mortalitas atau morbiditas calon yang tertanggung untuk dapat menetapkan apakah akan dapat menerima atau menolak pada calon peserta dan akan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas ialah suatu jumlah kejadian yang meninggal dimana relatif diantara kelompok orang tertentu, sedangkan pada morbiditas adalah jumlah kejadian yang relatif sakit atau terdapat penyakit di antara kelompok orang tertentu.

Sudut Finansial merupakan suatu alat yang dapat mengurangi adanya resiko yang telah meekat pada perekonomian dengan cara untuk menggabungkan sejumlah unit - unit yang terdapat resiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah besar, supaya probabilitas kerugiannya bisa diramalkan dan jika kerugian yang diramalkan terjadi akan dapat dibagi dengan cara proporsional pada semua pihak yang terdapat dalam gabungan tersebut.

Sudut Hukum Asuransi merupakan suatu kontrak atau perjanjian dalam pertanggungan resiko antara yang tertanggung dari penanggung. Penanggung mesti berjanji akan bisa membayar seluruh kerugian yang telah disebabkan oleh resiko yang telah dipertanggungkan pada tertanggung. Sedangkan untuk yang tertanggung dapat membayar premi secara periodik kepada untuk penanggung. Jadi, tertanggung dapat mempertukarkan sebuah kerugian yang besar yang mungkin dapat terjadi dengan adanya pembayaran tertentu yang relatif kecil.

Sudut Sosial, asuransi didefinisikan menjadi sebagai suatu organisasi atau kelompok sosial yang telah menerima adanya pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari setiap anggotanya yang berguna untuk membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi pada masing-masing anggota itu. Kerugian pada setiap anggotanya mesti dipikul secara bersama-sama.

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: